Cair Bulan Juni, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300, Segera LOGIN cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu yang semula hanya sampai April 2021, diperpanjang selama dua bulan.

Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Corsec Bank DKI
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan kepada 1.055.216 keluarga penerima manfaat (KPM). 

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Lalu klik tombol cari data

Baca juga: Cair Bulan Juni 2021, Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT, LOGIN cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Hasto Sebut SBY Dijuluki Bapak Bansos, Rachland Nashidik Sindir PDIP: Coba Tanya Mensos Juliari

Note:
Sistem akan mencocokan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Halaman website cekbansos.kemensos.go.id
Halaman website cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.

Penjelasan Bansos dari Kemensos

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Data Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap Kedua Masih Dibuka, Cek di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftarnya

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved