Viral di Medsos
Heboh Video Dua Sejoli Lakukan Aksi Tak Senonoh di Kebun Teh, Tak Sadar Adegannya Terekam CCTV
Atas viralnya video sepasang kekasih tersebut, Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko angkat bicara.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dimabuk asmara, video dua sejoli beradegan tak senonoh di kebun teh viral di media sosial.
Lakukan aksi tak senonoh, pasangan muda-mudi itu tampaknya tidak menyadari suatu hal.
Bahwa perbuatan mereka terekam CCTV yang dipasang di tengah kebuh teh.
Aksi tak senonoh dua sejoli itu terekam di kawasan Kebun Teh Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Video sepasang kekasih tersebut sudah direpost beberapa kali oleh sejumlah akun Instagram.
Satu diantaranya, akun @ics.infocahsolo.
Baca juga: Curhat Alvin Faiz Usai Digugat Cerai Larissa Chou : Jadi Duda Bukan Sesuatu yang Harus Dibanggakan
Unggahan itu dilengkapi caption berikut :
lak dudu kowe tho slur?
Opo malah iki konco mu lur
Kemuning ono cctv ne lho ojo neko² mending jajan pentol (Kemuning ada cctv loh jangan macam-macam mending jajan pentol)
Dikutip TribunnewsBogor.com dari akun @ick_infocegatankaranganyar, terlihat dalam video dua sejoli itu awalnya sempat menengok ke sekitar.
Namun usai melihat ke sekitar, dua sejoli itu spontan melakukan adegan tak senonoh.
Dua sejoli itu tampak berciuman di tengah kebun teh.
"Hati-hati buat rekan-rekan ya. Wah gerak-gerak," ujar pria di video.
Video aksi tak senonoh dua sejoli di kebun teh itu tampaknya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.
Atas viralnya video sepasang kekasih tersebut, Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko angkat bicara.
Baca juga: Pria yang Lecehkan 2 Wanita saat Salat Belum Jadi Tersangka, Warga : Pelaku Bawa Jimat Bulu Perindu
Dikutip dari Tribun Solo, Iptu Agung Purwoko mengatakan pihaknya akan memburu sepasang kekasih tersebut.
"Dilakukan pengumpulan sumber informasi, mencari saksi-saksi dan rekaman CCTV untuk memperjelas identitas," jelasnya kepada TribunSolo.com, Minggu (6/6/2021).
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi senonoh itu.
"Sangat disayangkan akan adanya aksi tersebut di tempat wisata, kita harap tidak terjadi lagi dan sama-sama menjaga," tegas Iptu Agung Purwoko.

Kejadian Lain
Sebelumnya, video pasangan muda-mudi lain yang lakukan aksi tak senonoh di tempat umum juga sempat viral.
Aksi tak senonoh dua sejoli yang sebelumnya viral itu terjadi di kolam pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.
Videonya meresahkan, dua sejoli yang kepergok mesum itu pun diamankan kepolisian.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Banten, pasangan yang berinisial DS (21) dan RA (18) itu pun mengurai pengakuan.
Keduanya ditangkap polisi pada Rabu (19/5/2021).
Baca juga: RANS Cilegon FC Ditekuk Arema FC, Rafathar Usul Raffi Beli Pemain Baru, Nagita : Tuker Aja Papah
DS dan RA diamankan aparat di rumahnya masing-masing.
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial.
DS (21), pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

DS yang juga mewakili RA lantan meminta maaf.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," kata DS saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
Baca juga: Ashanty Syok Didiangnosa Penyakit Lain Selain Autoimun, Istri Anang Heran Diminta Dokter Lakukan Ini
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.