Nyambi Jualan Ganja, Tukang Parkir di Citeureup Bogor Diciduk Polisi
Barang bukti ganja yang diedarkan tersangka RI ini didapat dari RH yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan kedudukan di Banten.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tukang parkir di kawasan Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor berinisial RI (21) dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor karena nyambi jadi pengedar narkoba.
Pemuda ini ditangkap setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
"Barang bukti yang disita 54 gram ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Barang bukti ganja yang diedarkan tersangka RI ini didapat dari RH yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan kedudukan di Banten.
Eka menjelaskan bahwa Tersangka RI ini berperan sebagai pengedar di wilayah Citeureup.
Dalam aksinya, RI mengedarkan narkoba dengan modus operandi sistem tempel.
"Tersangka pengedar di wilayah Citeureup dan sudah mengedarkan narkotika selama satu bulan," katanya.
Di tempat terpisah, polisi juga menangkap pria inisial RM (36), tukang parkir yang juga nyambi jadi pengedar ganja di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
RM merupakan bersama rekannya pedagang kopi inisial TM (27) nyambi jadi pengedar ganja di wilayah Cileungsi dengan barang bukti yang disita 8,47 gram ganja.
"Sudah dua bulan mengedarkan narkotika. Modus operandi dengan sistem tempel. Tersangka mendapat barang (ganja) tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun Anton," katanya.
Para tersangka ini dijerat pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta.
Diketahui, dua tukang parkir ini merupakan bagian dari 14 tersangka kasus narkoba dari 11 kasus yang diungkap Satnarkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir ini.