Disuruh Cari Kutu, Gadis di Bawah Umur Berujung Diperlakukan Tak senonoh oleh Sopir Truk
Pelaku ditangkap bernama Masdar (35). Ia diketahui bekerja sebagai sopir truk. ia dilaporkan mencabuli gadis di bawah umur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena perbuatannya bejatnya.
Pria beridentitas Masdar (35) itu dilaporkan mencabuli gadis di bawah umur.
Baru-baru ini Tim Buser Polres Jeneponto, menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap bernama Masdar (35). Ia diketahui bekerja sebagai sopir truk.
Pelaku melakukan aksinya di rumah korban di Desa Lentu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Aipda Syahrir mengatakan, korban selama ini hanya tinggal bersama neneknya.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima telpon dari Kepala desa Lentu.
Sehingga korban diarahkan langsung melapor secara resmi ke Polres Jeneponto.
"Sekitar jam 4 sore kami menerima telpon dari kepala desa Lentu, katanya ada salah satu warganya anak di bawa umur telah dicabuli," ujar Aipda Syahrir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021).
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, langsung menindaklanjutinya dan mendatangi pelaku.
"Kasat reskrim langsung perintahkan ke lapangan untukmengamankan pelaku," tambahnya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Berulang Kali di Kamar Mandi oleh Kakek 70 Tahun, Korban Diimingi Uang
Baca juga: Bertahun-tahun Nodai Putri Kandung, Ayah Ngamuk Jika Tak Dituruti, Korban Kini Hamil
Saat ini pelaku sementara diamankan di Mapolres Jeneponto.
"Pelaku sudah berada di Polres Jeneponto," ujarnya.
Sementara polisi yang melakukan penangkapan, Aipda Abd Rasyad membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pelaku pencabulan.
"Iyye ada, sudah di Polresmi itu," singkatnya via whatsapp.
