Tak Terima Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Ajukan Banding, Rocky Gerung : Peristiwa yang Mesti Dirayakan
Namun kali ini, saat divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rocky Gerung turut mengapresiasi keputusan Habib Rizieq Shihab ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara.
Rocky Gerung mengatakan biasanya Habib Rizieq berpikir ulang sebelum memutuskan.
Namun kali ini, saat divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq Shihab.
Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.
Atas pertimbangan tersebut, Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.
Rocky Gerung mengatakan keputusan Rizieq Shihab menyatakan banding sebagai peristiwa yang patut dirayakan.
"Anggap saja ini sebagai peristiwa yang mesti kita rayakan, saya rayakan ini,
karena tiba-tiba Habib Rizieq langsung menyatakan banding, kan biasanya dia pikir-pikir dulu, semacam basa-basi,
dia gak uji bennefit cost, dia langsung bilang banding karena publik di luar udah tau mau banding, rakyat juga ingin banding," kata Rocky Gerung dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtubenya.

Dalam putusannya hakim menyatakan Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana,