Tak Terima Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Ajukan Banding, Rocky Gerung : Peristiwa yang Mesti Dirayakan
Namun kali ini, saat divonis 4 tahun penjara dalam perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab langsung mengajukan banding.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.
Rocky Gerung berpendapat, justru keputusan hakim pada Habib Rizieq yang akan menimbulkan keonaran.
"Putusan hakim ini akan membuat keonaran di hadapan publik,
karena di dalam semua peristiwa hukum yang ada nuansa politik keadilan itu bukan di ruang sidang, keadilan itu adalah rasa di pubik,
lain soal kriminal ini ada aspek politiknya karena Habib Rizieq adalah nama yang politis," kata Rocky Gerung.
Keputusan itu memang dianggap sebagai kepastian hukum di persidangan.
Namun kata Rocky Gerung, publik justru tak mendapatkannya.
"Kadi kendala nanti diputuskan sebagai prinsip kepastian hukum di pengadilan tapi kepastian keadilan ada di masyarakat, karena itu publik tetap menolak itu,
itulah dilemanya bagi hakim yang berupaya balancing tapi akhirnya kalah di dalam melihat latarbelakang problem ini," kata Rocky Gerung.
Pertimbangan hakim saat ini menurut Rocky Geurng berbeda dengan yang sebelumnya.
"Hakim yang sekarang ternyata berbeda, bukan hakim yang sama,
mungkin hakim yang lalu dengan kasus yang ini bisa moral bisa membebaskan Habib Rizieq, dan itu tidak sesuai target politik istana terhadap Habib Rizieq.
karena dari awal memang ditarget satu paket dengan FPI, satu paket dengan Munarman, publik melihat itu,
publik gak melihat lagi ditegakka,memanng dihukum dijalankan di ruang pengadilan bulan di ruang publik," kata Rocky Gerung.