Kisah Gadis 16 Tahun Pasrah Ditarik ke Ranjang Penginapan, Awalnya Dijanjikan Hadiah

Akibatnya, kehormatan sang gadis muda ini terenggut seusai dibawa ke sebuah penginapan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Ist
Ilustrasi 

"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.

Baca juga: Misteri Tengkorak Dalam Mobil Bak Terungkap, Korban Ternyata Ayah dan Anak yang Hilang 2 Tahun Lalu

DN (25) menjalani proses penyidikan di Polsek Samarinda Seberang akibat aksi bejat yang dilakukannya pada seorang gadis berusia 16 tahun, Minggu (27/6/2021) lalu.
DN (25) menjalani proses penyidikan di Polsek Samarinda Seberang akibat aksi bejat yang dilakukannya pada seorang gadis berusia 16 tahun, Minggu (27/6/2021) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Pengakuan Pelaku

Pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya.

Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.

"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021).

Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.

"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya

(TribunnewsBogor.com/Tribun Kaltim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved