Virus Corona di Bogor

Kondisi dan Situasi Pusat Kota Bogor Hari Pertama PPKM Darurat, Mal dan Tempat Wisata Tutup

Hari pertama penerapan aturan PPKM Darurat di Kota Bogor secara umum diikuti dengan baik oleh para pelaku usaha.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Hari pertama penerapan aturan PPKM Darurat di Kota Bogor secara umum diikuti dengan baik oleh para pelaku usaha, Sabtu (3/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Hari pertama penerapan aturan PPKM Darurat di Kota Bogor secara umum diikuti dengan baik oleh para pelaku usaha.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Sabtu (3/7/2021) sejumlah jalan tampak sepi oleh lalu lintas kendaraan.

Tak hanya itu mal-mal, outlet, distro dan berbagai toko yang bukan merupakan kategori esensial tutup sementara.

Tempat wisata yang berada di pusat kota pun tutup.

Meski secara keseluruhan mal dan toko tutup namun masih ada pelaku usaha yang membandel.

Seperti di Jalan Suryakancana Kota Bogor, sejak pagi toko baju, mainan toko fashio, perlengkapan rumah tangga dan toko elektronik masih buka.

Bahkan parkiran kendaraan dipenuhi oleh pengunjung.

Antrean angkutan kota membuat lalu lintas padat.

Sebelumnya dalam keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Poin pertama, kata Bima, adalah pemberlakuan work from home (WFH) 100 persen di luar sektor esensial.

Sementara kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

Pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO. Sektor kritikal antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Yang kedua adalah seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Yang ketiga, pusat perbelanjaan/mall ditutup untuk sementara. Namun, supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam,” terang Bima Arya.

Untuk restoran, kafe, lapak jajanan, kata Bima, hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved