Ini Penyebab Penumpukan Penumpang KRL Commuterline di Stasiun Bojonggede
Penumpukan penumpang Commuterline itu viral di sosial media, di mana terjadi desak-desakan di pintu masuk stasiun Bojonggede tersebut.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Penumpukan penumpang pengguna jasa Kereta Api Rel Listrik (KRL) Commuterline, Senin (5/7/2021), terjadi di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Penumpukan penumpang Commuterline itu viral di sosial media, di mana terjadi desak-desakan di pintu masuk stasiun Bojonggede tersebut.
Warga sekitar, Kosasih mengatakan, penumpukan penumpang Commuterline terjadi sejak pukul 05.30 WIB.
"Tadi itu memang penumpang membludak, terjadi penumpukan di pintu gerbang stasiun hingga keluar sampai ke tepi jalan raya," ujarnya.
Sementara itu, penumpang KRL Commuterline, Nanda mengaku bahwa di stasiun tersebut tidak ada pemeriksaan surat rapid antigen dan lainnya.
"Tidak ada pemeriksaan untuk hal itu, tidak pula diminta surat registrasi pekerja, khawatirnya saat di pintu masuk stasiun saja," jelasnya.
"Kalau untuk di dalam kereta sih aman ya, karena kan diberlakukan sistem 50 persen penumpang, ada pembatasan," tambahnya.
Merespon hal itu, Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto menjelaskan bahwa penumpukan penumpang KRL disebabkan oleh beberapa faktor.
"Jadi di Kota Depok kan diberlakukan lockdown, penumpang tidak ada yang turun di stasiun tersebut, jadi sebagian warga memggunakan Stasiun Citayam dan Bojonggede sebagai alternatif," tegasnya.
Ke depan, imbuh Dwi, pihaknya akan melakukan berbagai cara bersama 3 Pilar, Polri, TNI dan Muspika.
"Saya akan kordinasikan dengan pak Camat dan 3 Pilar Bojonggede ya, Insha Allah, sore nanti semua sudah bergerak untuk mengantisipasi penumpukan atau kerumunan," tegasnya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, situasi di Stasiun Bojonggede sudah kembali normal sekitar pukul 08.00 WIB dan tidak ada penumpukan massa di stasiun tersebut.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021.