Pengakuan Istri Juragan Emas Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Tersangka Sempat Ketemuan di Mall

Bahkan, sang istri VLH sempat bersandiwara seolah-oleh menjadi korban perampokan dan pembunuhan.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Tribun-Papua.com
VLH otak pelaku pembunuhan suaminya Nasaruddin alias Acik pengusahan emas 

Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menetapkan seorang pria sebagai tersangka.

Menurut Gustav, pria tersebut berinisial MM.

"Pelaku warga negara Afganistan, inisial MM," kata Gustav seperti dikutip dari Tribun Papua.

Gustav mengatakan motif pembunuhan pedagang emas di Jayapura, Acik, bukan perampokan.

PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan.
PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji)

MM menghabisi Acik ditengarai hubungan asmara.

MM disebut memiliki hubungan asmara dengan istri Acik, Virgita.

Gustav mengatakan kasus pembunuhan Acik merupakan kriminal murni.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

Gustav menerangkan MM memang sudah merencanakan pembunuhan Acik.

Pasalnya, MM sendiri sudah membuntuti korban dan istrinya.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.

Saat ini, Polisi juga turut memeriksa istri Acik, VLH.

Polisi mendalami keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan Acik.

"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.

Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," terang Kombes Pol Gustav Robby Urbinas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved