Sidak Kantor, Anies Baswedan Ngamuk Banyak Pegawai Masuk : Tiap Hari Kita Nguburin Orang !
Tanpa basa-basi, Anies Baswedan lantas meminta agar petinggi perusahaan untuk memulangkan seluruh karyawan yang masuk.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Gubernur DKI Jakarta itu lantas memanggil pimpinan perusahaan.
Baca juga: Total Kasus Positif di Griya Katulampa 104 Orang, 15 Sembuh, 89 Masih Isolasi
"Kenapa dilanggar ? Kenapa dilanggar ? Mereka ikut peraturan perusahaan kan ? Perusahaan nyuruh masuk ? Berapa orang di sini ?" tanya Anies Baswedan.
"Ada 42 orang, data yang masuk ke HRD," pungkas HRD perusahaan.
Ogah menerima alibi, Anies Baswedan langsung memarahi petinggi perusahaan tersebut.
Anies meminta agar perusahaan jangan egois yakni dengan tetap meminta karyawan untuk masuk kantor.
"Tiap hari kita nguburin orang Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak enggak ada yang untung. Jangan seperti begini," pungkas Anies Baswedan.

Terlebih saat Anies Baswedan melihat ada ibu hamil yang juga diminta untuk masuk ke kantor.
"Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan paling susah. Pagi ini satu terima ibu hamil meninggal, melahirkan, (kena) covid," ujar Anies Baswedan.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam Kepgub tersebut memutuskan PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang selama dua pekan atau 14 hari sampai dengan 28 Juni 2021.
Adapun perbedaan aturan yang paling mencolok dari PPKM sebelumnya adalah aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang ditingkatkan menjadi 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.
Aturan tersebut tertuang dalam lampiran pertama Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.
Baca juga: WNA Masih Datang ke Indonesia di Masa Darurat Covid-19, Ini Penjelasan Menteri Luhut
Sanksi Jika Kantor Nekat WFO
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan memberikan sanksi kepada perkantoran yang nekat mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan work from office (WFO) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Seperti diketahui dalam PPKM berbasis mikro kali ini, perkantoran yang berada di luar zona merah penularan Covid-19 wajib menerapkan WFO 50 persen, dan untuk perkantoran di dalam zona merah harus menerapkan WFO 25 persen.