Sidak Kantor, Anies Baswedan Ngamuk Banyak Pegawai Masuk : Tiap Hari Kita Nguburin Orang !
Tanpa basa-basi, Anies Baswedan lantas meminta agar petinggi perusahaan untuk memulangkan seluruh karyawan yang masuk.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
"Jadi (sanksi berjenjang dari) teguran, penutupan sementara, denda administrasi Rp 50 juta, kelipatan, begitu ada kelipatan masih begitu (ada pelanggaran) baru kita usulkan kepada PTSP untuk dicabut izinnya," kata Andri dalam rekaman suara, Jumat (18/6/2021).
Andri mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan pemantauan lebih ketat di zona merah penyebaran Covid-19 yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Perkantoran dalam zona merah tersebut, kata Andri, akan diwajibkan untuk dilakukan vaksinasi yang sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta melalui sentra vaksin.
"Apabila di zona (merah) tersebut ada perusahaan atau perkantoran yang karyawannya belum tervaksin, sekarang sudah kita buka nih sentra vaksin kita bisa titipkan," kata Andri.

Apabila karyawan atau perusahaan menolak untuk dilakukan vaksinasi, maka akan diberikan sanksi untuk penolaknya.
Setelah diminta untuk vaksin, setiap kantor di wilayah zona merah juga akan diwajibkan untuk menerapkan WFO 25 persen.
Baca juga: Tertangkap Basah Masuk Kamar Istri Orang Lewat Jendela, Pria Ini Ketakutan Akhirnya Begini
Jika tidak dijalankan, maka akan ada sanksi tertulis di awal, kemudian berjenjang ke sanksi penutupan apabila tidak dijalankan.
Dia mengatakan untuk saat ini belum menemukan kasus yang mengharuskan Disnakertrans DKI Jakarta melayangkan sanksi denda Rp 50 juta atau penutupan izin untuk perkantoran.
Andri meminta agar masyarakat mau berperan aktif melaporkan perkantoran yang dinilai melanggar ketentuan yang ada di masa PPKM berbasis mikro.
"Belum, makanya di samping kita melakukan monitoring secara acak dan terjadwal melalui petugas di lapangan, kita minta masukan dari media untuk melaporkan kepada kami apabila terjadi pelanggaran dari perusahaan tempat bekerja," kata dia.