CPNS Bogor
CPNS Bogor 2021 - Download PDF Lengkap di Sini, Catat Batas Akhir Pendaftaran !
Info lengkap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bogor dan Kabupaten Bogor 2021.
Sementara itu Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 548 Tahun 2021 tanggal 21 April tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 871/Kep.444-BKPSDM/2021 Tanggal 21 Mei 2021 Tentang Penetapan Formasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapat alokasi sebanyak 591.
"Jumlah alokasi formasi sebanyak 591 dengan rincian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 257 dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 211, tenaga teknis sebanyak 46 sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru sebanyak 334 sehingga total sebanyak 591," katanya.
Sementara itu untuk ketentuan dan cara pendaftaran masyarakau bisa melihat pengumuman dan pendaftaran pegawai ASN Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2021 pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link https://cpns.kotabogor.go.id.
"Untuk seleksi administrasinya akan dilihat berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," katanya.
Untuk informasi lengkap terkait formasi, persyaratan lulusan dan persyaratan khusus terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 lainnya bisa disimak di laman resmi Pemkot Bogor di cpns.kotabogor.go.id.
Atau bisa didownload file pengumuman formasi CPNS Kota Bogor 2021 PDF di link berikut termasuk contoh surat lamaran dan surat pernyataan.
CPNS Kota Bogor 2021 PDF link 1
CPNS Kota Bogor 2021 PDF link 2
Persyaratan umum pendaftaran pegawai ASN (CPNS, PPPK guru) :
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-2021-nih.jpg)