Harga Obat Covid-19 Dijual di Olshop Rp 8 Juta, Ernest Prakasa Geram : Dasar Manusia Berdarah Dingin
Dua pelaku ini menjual obat Covid-19 dengan harga Rp 8,5 juta di sebuah online shop.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial
Baca juga: Usai Video Soal Karaoke di Jam Kerja Viral, Dua Staf dan Kepala Puskesmas Situ Udik Bogor Dicopot
Janji Luhut, Akan Tundak Tegas Oknum yang Gelapkan Harga Obat Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menindak tegas secara hukum, baik produsen maupun distributor obat, yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan mengganggu keselamatan.
Oleh sebab itu, ia telah meminta Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk menindak tegas penjual "nakal" yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.

“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, yang membuat terjadi kelangkaan di apotek,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Ia menjelaskan, guna mencegah lonjakan harga pada obat-obatan terkait Covid-19, pemerintah memang telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut mencakup ketentuan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.
(TribunBogor/Kompas)