Harga Obat Covid-19 Dijual di Olshop Rp 8 Juta, Ernest Prakasa Geram : Dasar Manusia Berdarah Dingin
Dua pelaku ini menjual obat Covid-19 dengan harga Rp 8,5 juta di sebuah online shop.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua oknum pedagang nakal, N dan MPP, ditangkap polisi karena menjual obat Covid-19 dengan harga 4 kali lipat dari harga normal.
Hal itu pun menuai respon tegas dari penulis buku dan sutradara, Ernest Prakasa.
Dua pelaku ini menjual obat Covid-19 dengan harga Rp 8,5 juta di sebuah online shop.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) dengan jumlah serupa sekitar Rp 2,6 juta.

Diketahui, obat Covid-19 yang dijual pelaku merupakan jenis Oseltamivir.
Itu artinya, pedagang nakal ini menaikkan harga obat Covid-19 hingga 4 kali lipat demi raup untung di tengah pandemi.
Padahal, Oseltamivir itu salah satu obat Covid-19 yang sedang langka dan banyak dibutuhkan.
Baca juga: Deretan Makanan Peningkat Imunitas Tubuh untuk Cegah Covid-19, Dari Daging Sapi Hingga Bawang Putih
"Ini isi 10 kotak, harga eceran tertinggi (HET) per 1 kotak sekitar Rp260 ribu. Jadi, kalau 10 kotak Rp2,6 juta, tapi sampai ke masyarakat harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
FOLLOW:
Penangkapan dua pelaku penjual obat Covid-19 diluar harga eceran itu dilakukan lewat patroli siber.
Polisi memantau penjualan 11 obat yang sering digunakan untuk pasien Covid-19.
"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang nakal," ucap Yusri.
Kedua pelaku ini diheeat 3 pasal sekaligus, yakni teantang perlindungan konsumen dan UU ITE.
"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," tutup Yusri.
Baca juga: Pria Tewas Terbungkus Plastik, Tubuhnya Penuh Luka Diduga Korban Pembunuhan
Mengenai berita tersebut, Ernest Prakasa memberikan tanggapan kerasnya.
Di akun Twitter pribadinya, Ernest Prakasa menyinggung soal karma.
Bahkan Ernest Prakasa tak ragu menyebut kalau pelaku yang menaikkan harga obat Covid-19 itu termasuk manusia berdarah dingin.

"Obat-obatan COVID-19 banyak diborong lalu dijual mahal di berbagai lapak online. Semoga kalian kena karma, wahai manusia-manusia berdarah dingin," tulis Ernest Prakasa.
Daftar harga Obat Covid-19 lengkap dengan HET atau harga eceran tertinggi
Jika harga obat Covid-19 ini sudah melebihi batas, maka segera lapor ke polisi untuk segera ditindak.
Baca juga: Pemkab Bogor Kembali Mendapat Bantuan 52 Peti Jenazah Covid-19
Berikut 11 obat terkait Covid-19 yang telah ditetapkan HET-nya :.
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial
Baca juga: Usai Video Soal Karaoke di Jam Kerja Viral, Dua Staf dan Kepala Puskesmas Situ Udik Bogor Dicopot
Janji Luhut, Akan Tundak Tegas Oknum yang Gelapkan Harga Obat Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menindak tegas secara hukum, baik produsen maupun distributor obat, yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan mengganggu keselamatan.
Oleh sebab itu, ia telah meminta Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk menindak tegas penjual "nakal" yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.

“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, yang membuat terjadi kelangkaan di apotek,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Ia menjelaskan, guna mencegah lonjakan harga pada obat-obatan terkait Covid-19, pemerintah memang telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut mencakup ketentuan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.
(TribunBogor/Kompas)