Virus Corona di Bogor
Bawa Surat dari RW, Kuli Bangunan Kecewa Tak Diperbolehkan Naik KRL: Saya Bukan Pekerja Kantoran
Azis mengaku bahwa dirinya telah membuat surat keterangan persetujuan dari RT dan RW lingkungan rumahnya, guna dapat menjalankan aktifitasnya.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Seorang warga bernama Azis, Kamis (15/7/2021) kecewa lantaran tidak dapat menjalankan aktifitasnya dengan menggunakan jasa transportasi Kereta Api Rel Listrik (KRL) Commuter Line.
Azis dihadang oleh petugas di Stasiun Bojonggede dan tidak diperkenankan menggunakan jasa Commuter Line lantaran dianggap tidak memenuhi kriteria selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Azis mengaku bahwa dirinya telah membuat surat keterangan persetujuan dari RT dan RW lingkungan rumahnya, guna dapat menjalankan aktifitasnya sebagai pekerja konstruksi.
"Ini kan surat saya dari RT RW, itu saja kan sudah jelas, tapi kenapa tidak bisa masuk naik kereta, saya harus diarahkan dulu ke desa, padahal surat saya sudah jelas ada stempel dan tanda tangan RT RW, saya tidak ilegal," ujarnya.
"Saya ingin kerja ke Tanah Abang, di surat ini terlampir dan dijelaskan, saya bekerja di sektor pembangunan," tambahnya.
Baca juga: Sehari Naik 975, Pasien Covid-19 yang Masih Dirawat di Kabupaten Bogor Kini Tembus 5.187 Orang
Azis merasa heran dengan tidak diperbolehkannya naik KRL Commuter Line dengan alasan ada peraturan baru.
"Saya tidak boleh masuk dan naik KRL, katanya ada peraturan baru lagi yang harus persetujuan desa, saya bekerja pulang tiga hari sekali dan itu pun malam, jika ke desa mau bertemu siapa malam seperti itu," ungkapnya.
Selain itu, Azis meminta agar petugas dapat lebih bijak dalam memahami dan menerapkan peraturan.
"Mengurus surat seperti ini saja kan sudah memakan waktu, tapi sudah diurus malah tidak boleh, saya kecewa juga sih, seharusnya petugas memahami, saya ini bukan pekerja kantoran, kalau kantor mah ada surat dari kantor, nah kalau saya kan buruh, serabutan," tandasnya.
Bupati Diteriaki Warga
Bupati Bogor Ade Yasin diteriaki peserta vaksinasi massal di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (15/7/2021).
Peristiwa ini terjadi saat Ade Yasin melakukan peninjauan langsung ke lokasi terkait pelaksanaan vaksinasi massal tersebut.
Pantauan TribunnewsBogor.com, awalnya Ade Yasin menyapa para warga yang tengah antre untuk divaksin.

Para warga peserta vaksin massal ini mengantre di kursi beberapa blok tribun penonton stadion.