Kisah Pedagang Kopi Pilih Dipenjara Karena Langgar PPKM, Asep: Gak Punya Uang Bayar Denda Rp5 Juta
Pria berusia 23 tahun itu harus menjalani kurungan penjara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Asep Lutpi Suparman cuma bisa pasrah saat menerima sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya.
Pria yang kesehariannya berjualan kopi di kedai miliknya ini terpaksa memilih dipenjara karena tak sanggup bayar denda hingga jutaan rupiah.
Asep memilih datang ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani kurungan, Kamis (15/7/2021).
Diketahui, Asep merupakan pemilik kedai kopi di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pria berusia 23 tahun itu harus menjalani kurungan penjara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Sanksi tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa (13/7/2021) saat sidang secara virtual.
Asep divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat, kedai kopi miliknya buka melebihi pukul 20.00 WIB.
Ia dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.
Asep bersikukuh memilih kurungan penjara karena tak punya uang untuk membayar denda sebanyak Rp 5 juta.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari aja repot," ungkap Asep saat mengikuti sidang, Selasa.
Dalam persidangan itu, Asep mengaku salah karena kedai kopi miliknya buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan PPKM darurat.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00 WIB, tapi tidak menyangka bakal kena razia," terangnya.

Dipenjara di Lapas
Asep mengaku tak menyangka bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.
"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," ujar Asep.