Kisah Pedagang Kopi Pilih Dipenjara Karena Langgar PPKM, Asep: Gak Punya Uang Bayar Denda Rp5 Juta
Pria berusia 23 tahun itu harus menjalani kurungan penjara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Ia bersikeras memilih kurungan karena menurutnya kesalahan yang dilakukan bukanlah sebuah tindak pidana.
"Saya kan bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," tambahnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku sudah siap menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.
"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di manapun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," tambahnya.

Tak Punya Uang
Ayah Asep, Agus Suparman (56), berkaca-kaca saat mengantar anaknya masuk ke Lapas Tasikmalaya.
Agus mengaku sedih karena anaknya harus menjalani kurungan karena melanggar PPKM darurat.
Di sisi lain, Agus merasa bangga dengan keputusan yang dipilih oleh Asep.
"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus saat ditemui di depan Lapas Tasikmalaya.
Agus menuturkan, dirinya sempat terkejut ketika mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang membayar denda.
"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi."
"Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," ungkapnya.
Penjelasan Jaksa
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu terhadap Asep untuk memikirkan keputusannya.
"Namun ternyata sejak awal dia sudah bulat memilih sanksi kurungan tiga hari. Ya itu sudah pilihannya," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengungkapkan Asep bersikukuh memilih sanksi kurungan.
Atas keputusannya itu, Asep mulai menjalani kurungan pada Kamis.
"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan, tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," ujarnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)