Mahfud MD Soroti Proses Hukum Sarah di Ikatan Cinta, Fadli Zon Kaitkan dengan Penanganan Covid-19

Mahfud MD menilai proses hukum yang dilalui Sarah pembunuhan Roy di Ikatan Cinta kurang pas.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
Mahfud MD (kiri), Fadli Zon (kanan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus hukum di sinetron Ikatan Cinta.

Mahfud MD menilai proses hukum yang dilalui Sarah pembunuhan Roy di Ikatan Cinta kurang pas.

Pernyataan Mahfud MD ini rupanya dianggap serius oleh Fadli Zon.

Fadli Zon pun memberi kritik pedas pada Mahfud MD.

Masa pemberlakuan PPKM Darurat rupanya membawa dampak lain bagi Mahfud MD.

Selama PPKM Darurat, Mahfud MD mengaku memiliki kesempatan untuk menonton.

Satu tontonannya yakni sinetron Ikatan Cinta.

"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta.

Asyik jg sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud MD di Twitter.

Mahfud MD berpendapat pemahaman penulis skenario soal hukum kurang tepat.

Menurut Mahfud MD, Sarah di Ikatan Cinta tak seharusnya langsung ditahan hanya karena berdasar pengakuan.

Hal itu lantaran, kata Mahfud MD, pengakuan bukan bukti yang kuat dalam hukum pidana.

"Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas.

Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan.

Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat." kata Mahfud MD.

Sekadar untuk diketahui, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa hanya salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah.

Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menjatuhkan pidana.

Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang.

Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.

Keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dijadikan alat bukti jika merujuk pasal 189 ayat (2) KUHAP.

Namun, keterangan itu harus didukung alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa.

"Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain," bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

Mahfud MD bahkan merinci proses hukum di sinetron Ikata Cinta.

"Pembunuh Roy adl Elsa.

Sarah, ibu Elsa, mengaku sbg pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menekankan bahwa hukum pidana tidak sembarang orang ditahan.

"Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan.

Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," kata Mahfud MD.

Fadli Zon justru menganggap cuitan Mahfud MD soal alur hukum Ikatan Cinta sebagai pendapat yang serius.

Fadli Zon menilai apa yang dilakukan Mahfud MD sebagai dampak karena penanganan Covid-19 tak dipimpin langsung oleh Presiden.

"nilah klu komando pengendalian Covid tdk langsung dipimpin Presiden.

Ada yg sibuk, berjibaku di lapangan, ada yg asyik nonton sinetron Ikatan Cinta.

Saran sy P @jokowi ambil alih kepemimpinan penanganan darurat Covid.

Semua menteri ada tanggung jawab masing2. Selamat nonton Pak," tulis Fadli Zon di Twitter.

Diketahui bersama sinetron Ikatan Cinta saat ini tengah digandrungi banyak orang.

Ikatan Cinta pertama kali tayang pada 19 Oktober 2020 lalu.

Sinetron Ikatan Cinta diperankan oleh Amanda Manopo sebagai Andin, Arya Saloka sebagai Aldebaran, Glenca Chysara sebagai Elsa, Evan Sanders sebagai Nino dan lainnya.

Cerita Ikatan Cinta berkutat pada kasus kematian Roy yang dilakukan oleh Elsa.

Roy dibunuh karena tak mau bertanggungjawab atas kehamilan Elsa.

Saat Roy tewas, Andin berada di lokasi tersebut.

Andin pun dituduh sebagai pembunuh.

Ibu kandung Elsa, Sarag, lalu mengaku sebagai pembunuh.

Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2021, Andin beri kabar bahagia ke Aldebaran
Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2021, Andin beri kabar bahagia ke Aldebaran (Instagram layar drama RCTI)

Sarah pun kini berupaya menyelamatkan putrinya dari jeratan hukum.

Sinopsi Ikatan Cinta Jumat 16 Juli 2021

Melansir Tribun Jateng, Sinopsis Ikatan Cinta dijadwalkan tayang malam ini pukul 19.30 WIB di RCTI pada Jumat (16/7/2021).

Berdasarkan sinopsis, Ikatan Cinta malam ini memasuki episode ke 361.

Merujuk sinopsis, Ikatan Cinta malam ini memasuki babak baru.

Terlihat Bu Sarah bertemu dengan Elsa dan menanyakan kondisi kehamilan Elsa.

Elsa mengatakan jika kondisi kehamilannya baik-baik saja.

Elsa kemudian cerita mengenai Al dan Andin yang dipanggil pihak kepolisian.

Bu Sarah bertanya apakah baik-baik saja.

Elsa mengatakan kondisinya tidak baik-baik saja, karena Sumarno tukang ojek yang dulu ia suap kini bekerja di kantor milik Aldebaran.

Hal ini menjadi sangat genting karena Sumarno bisa dijadikan saksi.

Bu Sarah terkejut mendnegar hal itu, ia tidak ingin Elsa masuk penjara.

Tak berapa lama, Nino datang.

Elsa dan Bu Sarah berhenti membahas mengenai Sumarno.

Nino bertanya ke Bu Sarah.

Nino masih tidak percaya jika Bu Sarah adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Roy.

Dalam kasus tersebut justru melibatkan Andin sebagai korban yang harus mendekam di penjara padahal tidak melakukan kesalahan apapun.

Di tempat lain, Andin merasa kesal.

Al mencoba menghibur dan membujuk Andin agar tidak marah.

Andin sebenarnya ingin makan, namun ia teringat wanita yang dikejar Al sebelumnya.

Al mengatakan jika ia tidak mengenal wanita tersebut.

Di tempat lian, Polisi mengirim surat ke Sumarno, SUmarno terkejut mendapatkan surat dari kantor Polisi.

Di tempat lain, Elsa menghubungi Sumarno dan kembali memberikan ancaman ke Sumarno.

Sumarno merasa sangat takut dan bingung harus datang ke kantor Polisi atau tidak.

Aldebaran mencari Sumarno namun tidak ketemu, ia berpikir apakah Sumarno kembali melarikan diri.

Bagaimana kelanjutan kisahnya?

Jangan lewatkan sinetron Ikatan Cinta yang dijadwalkan tayang malam ini pukul 19.30 WIB di RCTI pada Jumat (16/7/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved