Gadis ABG Dijual ke Pria Hidung Belang Usai Kabur dari Rumah, Tarif Korban Terungkap
Akbar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban kabur dari rumah karena suatu masalah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Praktik prostitusi online yang memperjualbelikan anak di bawah umur di Jakarta Selatan terbongkar.
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisal AWR (20) yang diduga menjadi muncikari.
AWR diduga menjual anak perempuan yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi Michat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual masih berstatus pelajar.
"Perkara ini melibatkan satu org tersangka dengan inisial AWR, perempuan, 20 tahun. Sedangkan korbannya yang sudah kita deteksi adalah 1 anak perempuan berumur 15 tahun," kata Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Akbar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban kabur dari rumah karena suatu masalah.
Pihak keluarga lalu melaporkan hal itu ke polisi dan meminta bantuan untuk mencari korban.
"Itu terjadi mulai awal Juni yang lalu, sehingga dengan komunimasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat," jelas Akbar.
Baca juga: Aksi Remaja Bikin Konten Challenge Malaikat Maut Berakhir Tragis, Satu Korban Meregang Nyawa
Dari hasil penyelidikan polisi, anak perempuan tersebut ternyata telah menjadi korban eksploitasi seksual.
Akbar mengungkapkan, korban dijual kepada pria hidung belang dengan harga termahal mencapai Rp 1 juta.
"(Korban dijual) mungkin masih dalam nilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ungkapnya.
Selama diperjualbelikan, korban diinapkan di dua apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kita melakukan penyelidikan dengan cara memancing, kemudian diketahui anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa," kata Akbar.
AWR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online: Dijual Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta