Habisi Nyawa Wanita yang Niat Bunuh Diri, Terdakwa Divonis 27 Tahun Penjara
Saat itu, awalnya kedua pelaku bertemu Itsuki Kiyono (48), yang tertarik untuk bunuh diri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Distrik Maebashi menjatuhkan vonis 27 tahun penjara kepada seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan-perampokan terhadap seorang wanita yang berniat bunuh diri.
Vonis tersebut dijatuhkan di pengadilan Jepang, hari ini 19 Juli 2021.
Pada bulan Agustus tahun lalu, Osamu Kobune (35) bekerja sama dengan Yuko Yamamoto, yang dia temui di media sosial untuk melakukan pembunuhan.
Setelah itu, keduanya bertemu Itsuki Kiyono (48), yang tertarik untuk bunuh diri.
Saat bertemu korban di Nakanojo, Gunma di sebuah jembatan tinggi 30 meter, pelaku pura-pura mengaku juga mau bunuh diri.
Namun setelah itu, korban dipukul tongkat dan dijatuhkan ke sungai oleh pelaku.
Tak hanya itu, kartu ATM dan uangnya ludes diambil pelaku.
Baca juga: Kisah Sopir Bajaj Gagal Bunuh Diri Usai Lompat dari Ketinggian 15 Meter: Mamah Papah Maafin Aku
Tuduhan selain pembunuhan juga perampokan kepada korban Kiyono.
Dalam persidangan sebelumnya, penuntut telah menjelaskan bahwa "kejahatan itu direncanakan oleh Yamamoto untuk menuduh mantan pasangan kencannya melakukan pembunuhan dan membalas dendam kepadanya."

Namun, saat putusan pada tanggal 19 Juli, Pengadilan Distrik Maebashi menunjukkan bahwa
"Saya percaya pada cerita Terdakwa Yamamoto dan Terdakwa Kobune melakukan kejahatan tanpa ragu-ragu, dan dia memainkan peran besar."
Baca juga: Tersesat Sehari Semalam Saat Rayakan Ultah di Hutan, 7 Pemuda Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Di sisi lain, hakim Shuu Mizukami menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepadanya.
"Ada perbedaan tanggung jawab yang jelas dari Terdakwa Yamamoto, dan saya ragu untuk memenjarakannya untuk waktu yang tidak terbatas. Namun Kobune kami putus penjara 27 tahun."
Total dengan hukuman penjara yang sudah dijalaninya menjadi 30 tahun penjara untuk Kobune.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.