PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Waktu Makan Warga Tak Boleh Lebih dari 30 Menit

Pemerintah saat ini kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan memperpanjang PPKM Darurat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Ilustrasi -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto lahap menyantap makanan di Gang Selot, Jalan Djuanda, Kota Bogor, Rabu (27/1/2016) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah saat ini kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan memperpanjang PPKM Darurat.

PPKM Darurat yang semula berakhir tanggal 20 juli 2021, namun Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 juli 2021.

Beberapan poin kebijakan dalam perpanjangan PPKM Darurat disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi lewat tayangan live streaming di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19," kata Jokowi, Selasa malam.

Tak hanya itu, sambung dia, layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," terangnya.

Presiden Jokowi umumkan perkembangan PPKM Darurat.
Presiden Jokowi umumkan perkembangan PPKM Darurat. (YouTube Kompas TV)

Makan Tak Boleh Lebih dari 30 menit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional yang menjul kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapsitas maksimal 50 persen, tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ucap Jokowi.

Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.

Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Sejumlah kendaraan yang di luar sektor esensial dan krtikal dalam masa penerapan PPKM Darurat terpaksa harus diputar balik, Rabu (7/7/2021).
Sejumlah kendaraan yang di luar sektor esensial dan krtikal dalam masa penerapan PPKM Darurat terpaksa harus diputar balik, Rabu (7/7/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved