PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Waktu Makan Warga Tak Boleh Lebih dari 30 Menit

Pemerintah saat ini kembali mengeluarkan kebijakan baru dengan memperpanjang PPKM Darurat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Ilustrasi -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto lahap menyantap makanan di Gang Selot, Jalan Djuanda, Kota Bogor, Rabu (27/1/2016) 

Bantuan tetap mengalir

Jokowi memastikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 akan terus berjalan.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun," ungkapnya.

Menurutnya, bantuan itu berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," tambahnya.

Disisi lain, Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya

(TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved