Daftar Wilayah yang Terdampak PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Kabupaten Bogor Masuk Level 3
Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan pada masa penerapan PPKM Darurat dan PPKM level 4 terpaksa harus diputar balik, Rabu (7/7/2021).
- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Level 2
- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Level 3
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Level 4
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Berita Terkait