Daftar Wilayah yang Terdampak PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Kabupaten Bogor Masuk Level 3
Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan pada masa penerapan PPKM Darurat dan PPKM level 4 terpaksa harus diputar balik, Rabu (7/7/2021).
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali:
1. Banten
Level 3
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Cilegon
Level 4
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangeran
Kota Serang
2. DKI Jakarta
Level 4
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Berita Terkait