Daftar Wilayah yang Terdampak PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Kabupaten Bogor Masuk Level 3

Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan pada masa penerapan PPKM Darurat dan PPKM level 4 terpaksa harus diputar balik, Rabu (7/7/2021). 

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali:

1. Banten

Level 3

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kota Cilegon

Level 4

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangeran

Kota Serang

2. DKI Jakarta

Level 4

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved