Kehamilan Wanita yang Dipukul Satpol PP Dipertanyakan, Suami Korban Yakin : Saya yang Rumah Tangga
Akademisi tersebut bahkan berpendapat bila kehamilan korban pemukulan itu tak terbukti maka bisa menjadi keterangan palsu.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kehamilan korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa kembali ramai diperbincangkan.
Itu setelah ada akademisi di Makassar yang mendesak Polisi untuk turut memproses pengakuan korban yang mengaku hamil.
Akademisi tersebut bahkan berpendapat bila kehamilan korban pemukulan itu tak terbukti maka bisa menjadi keterangan palsu.
Bahkan menurutnya bisa sampai dikenakan Undang-Undang ITE.
Kasus pemukulan pasangan suami istri pemilik warkop oleh oknum Satpol PP Gowa memang menyita perhatian publik.
Selain karena tindak kekerasan terhadap wanita, publik juga bersimpati karena korban mengaku sedang hamil tua.
"Pelan-pelan pak, orang lagi hamil pak, santai pak," kata Ivan, suami Riyana ke Satpol PP Gowa Mardani Hamdan.
Kasus ini sebenarnya sudah beberapa hari tak tersiar lagi.
Mardani Hamdan juga sudah mendekam di tahanan imbas dari perbuatan kasarnya terhadap Ivan dan Riyana.
Namun hari ini, Kamis (22/7/2021) muncul berita dari sebuah media online tentang Riyana.
Seorang akademisi, dalam berita itu, mendesak agar Polisi turut memproses pengakuan korban yang mengaku hamil.

Menurut akademisi tersebut, Riyana dan Ivan bisa disangkakan UU ITE bila kehamilan tersebut tak terbukti karena memberi keterangan palsu.
Akun gosip ternama, Lambe Turah bahkan sampai turut memposting foto capture berita tersebut.
Seperti sebelum-sebelumnya, Ivan dan Riyana seakan merespon kabar miring yang tengah merundungnya lewat status Facebook.
TribunnewsBogor.com sudah berupaya meminta konfirmasi lewat direct message Facebook, namun Ivan tak menjawabnya.