Modus Matel di Cileungsi Bogor Dilengkapi Pisau, Polisi : Gak Mungkin Ini Dibawa-bawa Buat Masak
Polisi menyita barang bukti sebilah pisau dari salah satu pelaku perampas motor bermodus debt collector atau mata elang (matel) di Cileungsi, Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi menyita barang bukti sebilah pisau dari salah satu pelaku perampas motor bermodus debt collector atau mata elang (matel) di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan bahwa pisau tersebut ditemukan di tubuh tersangka dan memang kerap dibawa tersangka saat melakukan aksinya.
"Artinya tidak mungkin ini dibawa-bawa untuk masak. Pasti untuk menjaga diri dan mungkin diduga kuat digunakan untuk pengancaman juga," kata Kompol Andri Alam Wijaya, Jumat (23/7/2021).
Senjata tajam (sajam) jenis pisau tersebut merupakan milik tersangka R yang ditangkap setelah dilaporkan karena merampas motor warga dengan modus debt collector atau matel.
Namun saat itu Tersangka R melakukan perampasan motor tidak menggunakan pisau tersebut, tapi saat ditangkap dan digeledah pelaku dilengkapi sajam tersebut.
"Ini ada enam tersangka. Satu tersangka (R) sudah kita amankan, lima lainnya masih dalam pencarian atau DPO," katanya.
Diketahui, Polsek Cileungsi juga menangkap kawanan perampas motor lain dengan modus yang sama yakni mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel).
Kawanan perampas motor bermodus debt collector dibekuk Polsek Cileungsi setelah merampas motor milik remaja santri di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Di tengah jalan korban dipepet oleh empat orang pelaku kemudian diminta berhenti oleh pelaku," kata AKBP Harun kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (23/7/2021).
Motor korban kemudian diambil oleh salah satu tersangka lalu korban digiring untuk mendekati salah satu kantor leasing dengan modus debt collector atau mata elang tersebut.
Di sana korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima penarikan kendaraan yang suratnya tanpa disertai logo perusahaan dari mana.
"Karena korban ini masih remaja, takut, kemudian korban menandatangani, kemudian diberikan surat blangko yang palsu, yang kosong. Setelah itu motor dibawa tersangka," kata Harun.
Harun menjelaskan dalam kasus ini ada empat tersangka berinisial SD, DS, CHM, TSM namun salah satu tersangka diantaranya yakni SD masih DPO (daftar pencarian orang) sementara yang lainnya berhasil ditangkap.
Motor hasil rampasan pelaku ini, kata Harun, sempat dijajakan di daerah Tapos, Depok dengan harga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah motor hasil rampasan, surat-surat blangko palsu yang digunakan tersangka, bahkan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
Para tersangka dijerat pasal 368 tentang perampasan dan juga penipuan dan juga penggelapan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.