Viral di Medsos
Ngamuk di Bandara Gara-gara Dilarang Terbang, Gebby Vesta Heran Diminta Ini : Gak Berlaku buat WNA
Kemarahan Gebby Vesta tak hanya sampai saat ia dilarang terbang gara-gara tak membawa surat pengantar dari RT/RW.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi selebgram Gebby Vesta ngamuk di bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/7/2021) menyita perhatian khalayak.
Pasalnya, Gebby Vesta tak kuasa membendung amarahnya kala dilarang terbang oleh petugas bandara.
Kesal, Gebby Vesta pun mencurahkan isi hatinya saat tak diizinkan naik pesawat.
Rupanya, Gebby Vesta tak diizinkan terbang lantaran tak melengkapi dokumen sebagai syarat perjalanan udara ke luar kota.
Di dalam video yang diunggahnya, Gebby Vesta mengaku dipersulit untuk terbang ke luar kota.
Padahal dirinya sudah memiliki surat tes negatif PCR dan kartu vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Sejumlah Pengendara Tetap Diputar Balik Meski Banyak Alasan
Dikutip TribunnewsBogor.com, Gebby Vesta mengungkapkan kronologi saat dia hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 18 Juli 2021, dia berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, pada 21 Juli 2021, dia hendak kembali ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta.
Gebby mengaku telah membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan.
Namun, saat berada di konter validasi dokumen kesehatan, Gebby tidak diizinkan mengudara oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta lantaran tak membawa dokumen sesuai persyaratan.

Dilarang terbang gara-gara tak membuat surat sesuai dokumen persyaratan, Gebby Vesta murka.
Surat yang dimaksud Gebby adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
Artinya, Gebby Vesta harus membawa atau menunjukkan surat pengantar dari RT/RW tempatnya berkunjung ke luar kota jika tak punya urusan dinas.
Baca juga: Diperluas hingga Bali, Begini Cara Dapat Layanan Telemedicine dan Obat Gratis untuk Pasien Covid-19
Kemarahan Gebby Vesta tak hanya sampai saat ia dilarang terbang gara-gara tak membawa surat pengantar dari RT/RW.
Selebgram transgender itu kesal saat melihat warga negara asing (WNA) diperlakukan berbeda dengan dirinya dan warga lokal lainnya.
Disebutkan Gebby Vesta, para WNA itu tak diminta surat keterangan perjalanan seperti warga lokal.
WNA hanya diminta untuk memperlihatkan hasil tes PCR negatif Covid-19 saja.
Melihat ketimpangan tersebut, Gebby Vesta pun semakin meradang.
"Jadi sekarang yang buat kita aman dari corona itu bukan vaksin atau PCR yang mahal. Tapi surat pengantar RT/RW.
Tapi tenang, ini hanya berlaku buat rakyat kecil dan bangsa kita sendiri kok, kalau yang di atas atau orang dari luar negeri ini gak berlaku
(Mungkin karena di luar negeri gak ada pak RT dan pak RW)
Disaat di negara sendiri kita harus bungkam dan dikit2 akan di polisikan
Padahal jelas peraturan tidak sesuai dengan ideologi akal sehat yg ada," ungkap Gebby Vesta.
Baca juga: Viral Pamer Foto Nongkrong Rame-rame saat PPKM, Nyali Remaja Ini Ciut Diskakmat Kemenko Marves
Tak seperti dirinya yang ditahan dan dipersulit bahkan diancam bakal dipolisikan, para WNA justru bebas melenggang naik pesawat tanpa surat pengantar RT/RW.
Hal tersebut disaksikan Gebby Vesta langsung dengan mata kepalanya sendiri.
"Eh pas banget di Counter sebelah (Counter ibu doyan otak) ada bule dari Amerika, si ibu tanya “where u come from?” Si bule jawab “Amerika” dan si ibu gk banyak hono hini langsung KASI STAMPEL pas aku liat tuh bule cuma kasi Pasport dan surat pcr (gk ada surat vaksin atau RT RW karna gk tau di americaaa ada RT RW gk)
Nah setelah itu aku teriak2lah (karna korban bukan aku aja, cuma aku yg berani marah) eh malah dia bilang “POLISIKAN AJA” emang di negara demokrasi yg katanya udah merdeka ini gk boleh bersuara buat kebenaran ya??
Pas aku tantang panggil polisi dan bapak baju loreng eh aku di tarik pelan2 sama bapak2 dan dia suruh mbak yg sblh ibu doyan otak buat kasi aku stempel," ungkap Gebby Vesta.
Penjelasan Pihak Bandara Soetta
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021. SE itu berlaku di bandara tersebut mulai 19-25 Juli 2021.
Dia mengimbau penumpang pesawat agar menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sebelum proses keberangkatan.
Baca juga: Diduga Bohong Soal Kehamilannya, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan Balik
"Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP," ucap Holik melalui rilis resminya dilansir dari Kompas.com.
Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.
"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.
"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.
Saat Ini Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II
- Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:
a. Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,
b. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
c. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang
Tiga golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus memenuhi ketentuan:
1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.