Pengakuan Anggota DPRD PAN yang Tembok Pintu Rumah Tahfiz, Resah dengan Jemuran dan Sampah

Tindakan politisi PAN tersebut pertama kali menyeruak atas laporan warga RT 2/5, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
ISTIMEWA via Tribun Timur
Penampakan tembok setinggi tiga meter yang dibangun oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep, H Amiruddin. 

Mengutip dprd.pangkebkab.go.id, H Amiruddin lahir di Labakkang pada 3 April 1960.

Amiruddin merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep.

Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Kala itu, ia termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Bungoro, Labakkang, dan Tondong Talasa.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Pangkep, Amiruddin memperoleh total 1.174 suara.

Rinciannya, 110 di Bungoro, 1.059 di Labakkang yang merupakan tanah kelahirannya, dan lima di Tondong Talasa.

Harta Kekayaan Amiruddin

Sebagai wakil rakyat, H Amiruddin memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, Amiruddin melaporkan hartanya pada 31 Desember 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) miliknya, Amiruddin tercatat mempunyai Rp1.201.634.808.

Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan.

Seluruhnya berada di Kota Pangkajene dan Kepulauan.

Tak hanya itu, Amiruddin juga tercatat mempunya tiga kendaraan roda empat yang nilainya berjumlah Rp440.000.000.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (24/7/2021), berikut ini rincian harta kekayaan H Amiruddin:

II. DATA HARTA

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved