Makan Dibatasi 20 Menit Viral Jadi Meme, Pemilik Warung Pakai Cara Ini Buat Ingatkan Pembeli

Curhat pemilik warung makan bersyukur pemerintah memberikan sedikit kelonggaran aturan pelaksanaan PPKM Level 4.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi - Aturan makan di tempat saat PPKM Level 4 menuai beragam reaksi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aturan makan di tempat saat PPKM Level 4 menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Beberapa di antaranya bahkan ada yang menanggapinya melalui sebuah meme atau gambar yang disertai tulisan.

Meme yang beredar di media sosial itu disertai tulisan yang menggelitik.

Misalnya, tulisan yang menggambarkan pemilik warteg mengingatkan waktu makan kepada pembeli.

Terlepas dari itu, pemilik warung makan bersyukur pemerintah memberikan sedikit kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4.

Seperti diketahui bahwa pemerintah baru saja memperpanjang PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.

Aturan PPKM Level 4 sebetulnya hampir sama dengan PPKM darurat.

Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Baca juga: Beda PPKM Level 3 dan Level 4 Lengkap dengan Aturannya, Mana yang Lebih Ketat ?

Baca juga: Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus Diberi Kelonggaran, Rakyat Dikasih Waktu Makan Cuma 20 Menit

Pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Priatmoko (33), pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara menyambut baik atas aturan PPKM Level 4.

Aturan tersebut di antaranya memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

Namun waktunya dibatasi yakni hanya boleh 20 menit saja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved