PPKM Level 4 Tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021, Ini Daftar Kelonggaran di Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa keputusan ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021.
PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa keputusan ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat.
"Ini untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).
Ade menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam perpanjangan PPKM ini.
"Setidaknya ada lima aturan yang dilonggarkan," kata Ade.
Diantaranya adalah terkait kegiatan pasar rakyat, pedagang kaki lima (PKL), warung makan, transportasi umum dan lain-lain.
Berikut rincian pelonggaran dalam PPKM Level 4 tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 di Kabupaten Bogor.
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol ketat.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas hanya 3 orang, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.