Breaking News

PPKM Level 4 Tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021, Ini Daftar Kelonggaran di Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa keputusan ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kamis (15/7/2021). 

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan  lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

5. Transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Ade menjelaskan ketentuan lainnya masih sama dengan PPKM Level 4 sebelumnya yang berlaku 20-25 Juli 2021.

PPKM Level 4 ini berlaku di 95 kabupaten / kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4, termasuk di antaranya Kabupaten Bogor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved