Pukul Anak hingga Tewas Gara-gara Pipis, Ayah di Sumbar Tak Menyesal : Wataknya Memang Kasar
Meski sudah menghabisi nyawa anaknya, CA (3,5 tahun), IS (25) rupanya tak menyesal sama sekali. CA dianiaya secara sadis oleh ayahnya sendiri.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kini Polisi sudah memeriksan sejumlah saksi.
Meski begitu, Polisi belum meminta keterangan dari ibu korban.
"Untuk ibu korban memang belum kita mintai keterangan sebab dalam masih suasana berduka. Nanti kita agendakan.
Jika berkasnya sudah lengkap, segera kita limpahkan ke Kejaksaan," jelas Ferlyanto.
Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda