Pukul Anak hingga Tewas Gara-gara Pipis, Ayah di Sumbar Tak Menyesal : Wataknya Memang Kasar

Meski sudah menghabisi nyawa anaknya, CA (3,5 tahun), IS (25) rupanya tak menyesal sama sekali. CA dianiaya secara sadis oleh ayahnya sendiri.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Shutteras.comstock via Komp
ILUSTRASI Penganiayaan 

Kini Polisi sudah memeriksan sejumlah saksi.

Meski begitu, Polisi belum meminta keterangan dari ibu korban.

"Untuk ibu korban memang belum kita mintai keterangan sebab dalam masih suasana berduka. Nanti kita agendakan.

Jika berkasnya sudah lengkap, segera kita limpahkan ke Kejaksaan," jelas Ferlyanto.

Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved