Dengar Alasan Karyawan Curi Arwana Super Red, Irfan Hakim: Kalau Ibu Kamu Sakit Juga Diberi Pinjaman
Irfan terpantau beberapa kali mengaku merasa kesal setelah mendapati fakta sosok pelaku pencurian arwana super red yang menimbulkan kerugian Rp 24 Mil
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Presenter sekaligus Youtuber Irfan Hakim hadiri langsung rilis kasus pengungkapan kasus pencurian ikan Arwana Super Red yang menimpa sahabatnya KE (68) di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021).
"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda