Prank Sumbangan Rp 2 T, Anak Dijerat Pasal Penghinaan Negara, Ini Sosok Akidi Tio, Wafat Tahun 2009
Ditangkap polisi soal hoaks sumbangan Rp 2 triliun, Heriyanti anak Akidi Tio dijerat pasal penghinaan negara.
Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak Akidi Tio, Heriyanti ditangkap polisi gara-gara aksi prank-nya soal sumbangan Rp 2 triliun.
Atas aksinya yang prank seluruh warga Indonesia, Heriyanti dijerat dengan 2 pasal sekaligus.
Sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan pada 26 Juli 2021, itu pada awalnya diakui merupakan wasiat Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Namun setelah seminggu berlalu dana tak cair, terungkap bahwa sumbangan Rp 2 triliun itu hoaks belaka.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.
Pakai baju batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.
Aksi tutup mulut Heriyanti pun dilakukan ketika dicecar sejumlah wartawan saat tiba di Mapolda Sumsel.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Ternyata Hoaks, Anak Akidi Tio Terancam Jadi Tersangka, Curiga 7 Hari Dana Tak Cair
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti hoaks lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan Heriyanti.
FOLLOW:
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti.
Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ratno Kuncoro, usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Sementara itu, keterangan Kombes Pol Ratno Kuncoro itu berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Diduga Cuma Hoaks, Hotman Paris Terkejut : Apa Ini ?
Terkait Heriyanti ke Polda Sumsel, Supriadi menegaskan bahwa Heriyanti diundang, bukan ditangkap.
Ia pula menegaskan jika status Heriyanti sementara ini adalah terperiksa, belum jadi tersangka.