Prank Sumbangan Rp 2 T, Anak Dijerat Pasal Penghinaan Negara, Ini Sosok Akidi Tio, Wafat Tahun 2009

Ditangkap polisi soal hoaks sumbangan Rp 2 triliun, Heriyanti anak Akidi Tio dijerat pasal penghinaan negara.

Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Instagram Bamsoet/Tribun Sumsel
Prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Anak Dijerat Pasal Penghinaan Negara, Ini Sosok Akidi Tio 

Meski begitu, Polda Sumsel menjerat anak Akidi Tio dengan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita yang bikin gaduh.

Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun
Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun (Tribunsumsel.com)

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8).

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan,

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Baca juga: Si Bungsu Prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Dokter Akidi Tio Ditanya Polisi : Setuju Kita Penjarakan ?

Sementara pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Ratno berujar, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).(DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha asal Langsa, Aceh Timur untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021).(DOK. HUMAS POLDA SUMSEL) (DOK. HUMAS POLDA SUMSEL)

Pihaknya juga masih menyelidiki keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," ungkap Kombes Pol Ratno Kuncoro.

Baca juga: Janda Muda Dirudapksa Rekan Kerja Saat Pingsan, Korban Dihabisi Lalu Dibuang ke Kebun Karet

Siapa Akidi Tio? Ini sosoknya

Banyak netizen yang mungkin bertanya-tanya kenapa cuma anaknya yang ditangkap polisi, bukan Akidi Tio.

Ternyata, Akidi Tio sudah meninggal dunia di tahun 2009.

Dilansir dari Kompas.com dari penelusuran Dahlan Iskan, Akidi Tio merupakan pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur dalam bidang pembangunan dan kontraktor.

Sosok Akidi Tio, penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19
Sosok Akidi Tio, penyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 (Instagram Bamsoet/Tribun Sumsel)

Berdasarkan keterangan Prof dr Hardi, Akidi Tio juga pernah punya pabrik kecap, mebel, kebun sawit, dan kontraktor bangunan.

Akidi Tio merupakan kepala keluarga dari tujuh orang anak. Semua anaknya menjadi pengusaha mengikuti jejak sang ayah.

Enam anaknya tinggal di Jakarta, sedangkan satu anak lainnya menetap di Palembang.

Baca juga: Asmara Pemilik Warung Nasi dan Sopir Angkot di Bogor Berujung Maut, Pelaku Kabur ke Hutan Sukabumi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved