BLT BPJS 2021 Cair Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji
Pasalnya, para pekerja akan kembali mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah di tahun 2021 ini.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta. Adapun nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021
- Upah dibawah Rp3,5 juta
- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Berada di wilayah PPKM level 4
- Memiliki rekening bank yang aktif
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti, Kompas.com/Mela Arnani