Daftar Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Bogor Termasuk?
berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kegiatan warga saat ini masih dibatasi dengan kembali diperpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPMK Level 4 dan 3 resmi diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hingga Senin, 2 Agustus 2021 kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir seperti dikutip dari Kompas,com.
Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Warung Makan Hanya Boleh Layani 3 Pengunjung
Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.
Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.
Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian Covid-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 4 selama sepekan ke depan.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi pada Senin (2/8/2021) malam melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota.
Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat seusai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.
