Kabar Artis
Diamankan Polisi Setelah Berbikini di Jalan Protes PPKM, Dinar Candy Minta Tolong Nikita Mirzani
Dinar Candy protes dengan cara memakai bikini di pinggir jalan Lebak Bulus Raya, Cilandakm, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB, Selasa (3/8/2021).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan.
Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat bukan Pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stress.
Tindakannya sudah diluar batas norma sosial & kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.