Breaking News

Kabar Artis

Dinar Candy Pakai Bikini Protes PPKM, Mahasiswa Muslim Bakal Lapor Polisi : Sensasi Murahan

Dinar Candy protes dengan cara memakai bikini di pinggir jalan Lebak Bulus Raya, Cilandakm, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB, Selasa (3/8/2021).

Tayang:
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram Dinar Candy
Dinar Candy pakai bikini di pinggir sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang 

Dion berpendapat aksi protes Dinar Candy merupakan tindakan yang tak pantas.

"Menurut saya enggak pantes. Ini di jalan raya, kalau anak kecil lihat kan enggak bagus. Enggak pantes," ujarnya.

Atas tindakannya itu, Dinar Candy juga bakal dipolisikan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( PB SEMMI ).

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra menilai tindakan Dinar Candy telah melanggar hukum.

Dinar Candy juga dituntut untuk minta maaf secara terbuka pada publik.

"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya.

Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Bintang seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

Bintang berpendapat aksi Dinar Candy pakai bikin untuk protes PPKM diperpanjang hanya sebatas panjat sosial.

"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan.

Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," kata Bintang.

Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan
Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan (Instagram Dinar Candy)

PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved