Begini Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Hanya Bawa KTP dan Surat Undangan

Proses pencairan bansos tunai Rp 600 ribu dilakukan di kantor pos atau di tempat yang telah ditunjuk.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bansos tunai Rp 600 ribu bisa dicairkan di Kantor Pos hanya dengan membawa KTP dan surat undangan 

Masyarakat akan langsung mendapat bansos tunai Rp 600 ribu secara penuh.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Baca juga: Bansos Rp 600 Ribu, PKH dan Beras 10 Kg Cair, LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Diketahui, penyaluran bansos tunai Rp 600 ribu telah dilaksanakan sejak pekan lalu.

Menurut data dari Kemensos, bansos tunai Rp 600 ribu dibagikan kepada 10 juta KPM se-Indonesia.

Bansos tunai Rp 600 ribu berasal dari bansos tunai pada periode Mei dan Juni 2021 yang tak cair pada dua bulan tersebut.

Sehingga pembagian bansos tunai dilakukan dengan cara dirapel dua bulan sekaligus pada Juli 2021.

Yang patut diketahui, tidak semua masyarakat akan menerima bansos tunai Rp 600 ribu.

Hanya mereka yang tercantum dalam data Kemensos saja yang akan mendapatkan bantuan.

Namun, bila Anda sudah pernah atau rutin mendapatkan BST dari Kemensos pada bulan-bulan lalu, ada harapan untuk kembali menerima.

Jika belum, harap bersabar. Sebab penyaluran bansos tunai Rp 600 ribu dilakukan secara bertahap.

Atau bila perlu, tanyakan kepada pihak desa atau kantor pos terdekat kenapa bansos tunai Rp 600 ribu belum diturunkan.

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp 600 ribu dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum lengkap dengan usia penerima.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Akan Cair, Pegawai Honorer Juga Dapat BSU, Ini Kriteria Lengkapnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved