Bikin Geger Karena Tak Percaya Covid, dr Lois Kini Jadi Petinggi Partai, Ini Janjinya Jika Menang
Sebelumnya, dokter Lois memberikan pernyataan kontroversial perihal Covid-19. Pernyataannya kontroversial sehingga mendapatkan banyak tanggapan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Lebih lanjut, Farhat Abbas pun mengurai janji jika partai yang dipimpinnya bersama dr Lois menang Pemilu.
Berikut adalah janji yang dilayangkan Farhat Abbas bersama dr Lois :
Nanti kalo partai pandai jadi pemenang pemilu 2024 kita buka lagi rekam medis kematian korban Covid, kalo terbukti akibat keracunan obat dan salah mengambil tindakan, maka rumah sakit dan pemerintah wajib Mengganti uang duka keluarga korban 10 milyar per jiwa yg meninggal ( partai Pandai)
Kasus Hukum dr Lois Owen
Sebelumnya, dokter Lois memberikan pernyataan kontroversial perihal Covid-19. Pernyataannya kontroversial sehingga mendapatkan banyak tanggapan.
Dalam sebuah acara yang dipandu Hotman Paris Hutapea, dokter Lois mengatakan dirinya tak percaya Covid-19.
Tak sampai di situ, Dokter Lois sebelumnya juga terus menuliskan sanggahannya mengenai covid-19.
Baca juga: Terjerat Utang Belasan Juta ke Rentenir, Nenek Dipaksa Serahkan Cucu Kesayangan Sebagai Jaminan
Dalam akun Twitternya, @LsOwien, dirinya mengatakan bahwa lansia yang meninggal akibat covid-19 karena kekurangan vitamin dan mineral.
"Cuma karena kurang vitamin dan mineral, Lansia diperlakukan seperti penjahat?? Covid-19 bukan virus dan tidak menular!" tulis Dokter Lois.
Imbas dari pernyataannya itu, dr Lois Owen pun terjerat hukum.
Polisi menangkap dokter Lois Owen setelah berbicara tidak percaya Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ramadhan menjelaskan, dokter Lois ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian tanggal 11 juni 2021 pukul 16.00 unit 5 tindak pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).
Menurut Kombes Ramadhan, dokter Lois menyebarkan berita bohong terkait Covid-19 secara sengaja dan berpotensi mengakibatkan keonaran.
Baca juga: Bunuh Sang Kekasih, Aktor Muda Ini Histeris Mohon Agar Tak Dipenjara, Sempat Ingin Suap Polisi