Bocah SD Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 juta untuk Game Online, Ketahuan Saat Tes Masuk Silat

MY (13) dan DN (17) mencuri uang milik panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Wittyfeed
Ilustrasi tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada Sabtu (7/8/2021).

MY (13) dan DN (17) mencuri uang milik panti asuhan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

MY dan DN mencuri secara berkala selama tiga tahun.

Tak ayal, total uang yang dicuri keduanya mencapai Rp 102 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

"Sementara DN, warga yang tinggal dekat panti asuhan," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap berawal ketika satu dari dua pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.

Untuk masuk ke perguruan silat tersebut ada satu syarat yang harus dijalani calon anggotanya.

Calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan semasa hidup.

Menurut Raja, pelaku lantas mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.

Nahasnya, pengakuan ini justru sampai ke telinga pengasuh di panti asuhan.

Pihak panti asuhan lantas melaporkan pelaku ke Polres Madiun.

Menurut AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan sebenarnya pihak panti asuhan sudah mencurigai pelaku sejak lama.

Namun selama ini, pihak panti asuhan belum memiliki bukti kuat.

"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini.

Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi Pencurian Mobil (Tribunnews/Ilustrasi)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved