Bocah SD Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 juta untuk Game Online, Ketahuan Saat Tes Masuk Silat
MY (13) dan DN (17) mencuri uang milik panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Saat melakukan aksinya, kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, dua pelaku ini berbagi peran.
MY yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, bertugas mencuri uang di panti asuhan.
Sementara DN, siswa kelas XII SMK, dititipi uang hasil curian.
Keduanya mengaku mencuri uang panti asuhan sejak tahun 2019.
Dalam kurun waktu tiga tahun, total uang yang mereka curi mencapai Rp 102 juta.
Kepada Polisi, dua pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk beli kuota game online.
Tak hanya itu, pelaku juga membeli handphone hingga sepeda motor menggunakan uang hasil curian dari panti asuhan.
"Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Imbas dari tindakan tersebut, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
MY dan DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Meski begitu, dua pelaku tak ditahan.
Mereka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah. Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," terang AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Kasus Lain