PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Mall Dibuka dengan Syarat

Menurut Luhut penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 3-9 Agustus 2021 kemarin, telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
ILUSTRASI - Penerapan aturan kawasan ganjil-genap PPKM Level 4 di Kota Bogor mulai diberlakukan hari ini, Jumat (23/7/2021) 

- Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

- Mall dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat, selama seminggu ke depan.

- Hanya orang-orang sudah vaksin yang dapat masuk ke mall dan harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

- Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor

- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.

- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.

Aturan Pembukaan Tempat Ibadah

- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.

- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru PPKM Level 4 di Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021: Mall di 4 Kota Ini Boleh Dibuka, https://www.tribunnews.com/corona/2021/08/09/aturan-terbaru-ppkm-level-4-di-jawa-bali-10-16-agustus-2021-mall-di-4-kota-ini-boleh-dibuka?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved