dr Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri, Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum

Richard Lee dipulangkan alias tak ditahan seteleh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
YouTube dr Richard Lee, MARS
Dokter Richard Lee menunjukkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan oleh Kartika Putri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- dr Richard Lee kini sudah dibebaskan alias tah ditahan oleh aparat kepolisian.

Richard Lee dipulangkan seteleh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Seusai dibebaskan, dr Richard Lee mengaku dirinya dalam kondisi sehat.

"Sehat luar biasa, terima kasih semuanya," ujar Richard Lee usai dipulangkan penyidik, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Ia juga mengaku tak bisa banyak berkomentar lantaran lelah.

"Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya," sambungnya.

Baca juga: Tragedi Berdarah Malam 1 Suro, Kades di Kediri Ungkap Keganjilan Kematian Ibu Muda: Baru Kali Ini

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sadis di Puncak Bogor, Tak Terima Disebut Anak Kemarin Sore

Perintah Kapolri

dr Richard Lee tak rupanya tak ditahan atas perintah langsung Kapolri pimpinan Polri.

Kepada awak media, Razman Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri," ucap Razman.

"Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," sambungnya.

Baca juga: Cerita Warga Dengar Suara Tangisan dari Pinggir Jurang, Weny : Saya Teriak, Kemudian Pingsan

Dokter Richard Lee tidak jadi ditahan dan resmi dibebaskan pada Kamis (12/8/2021) malam atas perintah Kapolri.
Dokter Richard Lee tidak jadi ditahan dan resmi dibebaskan pada Kamis (12/8/2021) malam atas perintah Kapolri. (YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar)

Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.

Dikatakan Razman Nasution, jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.

"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," terangnya.

Diperlakukan Baik

Perlakuan penyidik kepada dr Richard Lee dibongkar kuasa hukumnya.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution menyebut kliennya tidak diharuskan untuk wajib lapor usai dipulangkan oleh penyidik.

Razman mengatakan, alasan Richard Lee tidak wajib lapor karena kasus kliennya bukan merupakan kejahatan luar biasa.

"Tidak, (karena) tidak kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ucap Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Razman juga mengungkap alasan penyidik tidak menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.

Mengenai praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka, Razman mengaku belum terpikirkan untuk menempuh langkah tersebut.

Baca juga: Pengakuan Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Selingkuhan Istri, Pelaku : Cuma Memberikan Efek Jera

Baca juga: Sandiwara Suami Bunuh Istri Terkuak Gara-gara Luka, Tetangga Alami Peristiwa Aneh di Malam Kejadian

Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya di Palembang
Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya di Palembang (Instagram renieffendi24)

Perkara Tetap Bergulir

Meski Richard Lee sudah tidak ditahan, namun perkaranya akan tetap bergulir dan disidangkan.

Razman kemudian menekankan pihaknya akan berjuang bersama Dokter Richard Lee menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan.

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman Nasution.

"Terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, atau menggunakan akun orang lain."

"Yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai perundang-undangan," tuturnya.

Dijemput Polisi

Polisi membantah menangkap paksa Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Richard Lee dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penjemputan Richard Lee di rumahnya dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Penjemputan (Richard Lee) ini hasil pendalaman penyidik," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri Yunus membantah penyidik menangkap paksa Richard Lee.

"Sudah sesuai mekanisme. Yang bersangkutan (Richard Lee) sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," kata Yusri Yunus.

"Kami datang membacakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa," lanjutnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com /Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved