Pembunuhan di Gang Semen
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sadis di Puncak Bogor, Tak Terima Disebut Anak Kemarin Sore
Peristiwa pembunuhan di dekat sebuah hotel tak terpakai di Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pembunuhan SS (32) di tengah pesta miras di kawasan Puncak Bogor ditangkap di Cianjur setelah sempat berupaya melarikan diri.
Peristiwa pembunuhan di dekat sebuah hotel tak terpakai di Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 4 Agustus 2021 tersebut dipicu ketersinggungan dari tersangka SS.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Megamendung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Gang Semen Puncak, Korban Tewas Digetok Batu saat Mabuk Bareng
Sambil mengenakan baju tahanan di Mapolres Bogor, SS mengaku bahwa saat itu dia merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Katanya saya anak kemaren sore. Dia (korban) sempet rese, udah saya bilangin," kata SS sambil mengenakan penutup kepala di Mapolres Bogor, Kamis (12/8/2021).
Saat itu, emosi tersangka SS tersulut kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong sampai korban tersungkur.
Tidak sampai di sana, SS juga menginjak-injak korban sampai kemudian memukul wajah korban menggunakan sebongkah batu.

SS mengaku bahwa dia tidak begitu dekat mengenal korban dan hanya bergabung pesta minum-minuman keras bersama korban dan rekannya yang lain.
SS juga mengaku bahwa apa yang dia lakukan bukan karena ada dendam atau apapun, hanya kerana tersinggung dengan ucapan korban.
"Enggak ada (dendam sebelumnya)," kata SS.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Megamendung Bogor Dikenal Tempramen, Hanya Luluh Oleh Orang Tuanya
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Gang Semen Puncak Ditangkap di Cianjur
Kapolsek Megemendung Iptu Tri Lesmana menjelaskan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok tempramen dan ketika emosi hanya orang tuanya yang bisa meredam amarahnya.
Pelaku ini juga pernah memiliki riwayat melakukan penganiayaan lain bahkan pernah dipenjara karena hal itu (residivis).
"Sebelumnya pernah di tempat lain dan divonis lima tahun, kasusnya penganiayaan berat," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pria Tewas Dibunuh di Gang Semen Puncak
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah batu, dua botol kaca miras, sejumlah pakaian, hingga pecahan kaca.
"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun (penjara)," kata kapolsek.