Info Kesehatan
Daftar Faskes di DKI Jakarta yang Layani Vaksin Moderna untuk Umum, Simak Juga Syaratnya
Terdapat 35 fasilitas kesehatan yang berkesempatan melayani vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Moderna.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemprov DKI Jakarta akan melangsungkan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin Moderna mulai Selasa (17/8/2021) besok.
Jumlah vaksin Moderna yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta saat ini hanya tersedia 200.060 dosis, sehingga tidak semua fasilitas kesehatan (faskes) mendapatkan jatah vaksin tersebut.
Melalui surat pemberitahuan Nomor 8561/-1.772.1 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 35 fasilitas kesehatan yang berkesempatan melayani vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Moderna.
Baca juga: Vaksin Moderna Mulai Diberikan Masyarakat Umum, Ini Efek Sampingnya
Berikut 35 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh kota administrasi di DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
- RSUP Cipto Mangunkusumo
- RSPAD Gatot Subroto
- RSUD Tarakan
- RS St Carolus
- RS Abdi Waluyo
- Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
- Puskesmas Kecamatan Menteng
Baca juga: Jadi Syarat Akses Berpergian, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
Jakarta Utara
- RSUD Koja
- RSUD Cilincing
- RSUD Pademangan
- RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
- Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Barat
- RS Dharmais
- RSUD Cengkareng
- RSUD Taman Sari
- RSUD Kalideres
- RS Pelni
- Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
Baca juga: Masih Terbatas, Ini Syarat Masyarakat Umum Dapat Suntik Vaksin Covid-19 Moderna
Jakarta Selatan
- RSUP Fatmawati
- RSUD Pasar Minggu
- RSUD Pesanggrahan
- RSUD Mampang Prapatan
- RS Mayapada Lebak Bulus
- RS Pondok Indah
- RS Medistra
- RS MMC
- RSIA Brawijaya
- Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Jakarta Timur
- RS Polri Said Sukamto
- RS Budhi Asih
- RSUD Pasar Rebo
- RSU Adhiyaksa
- RSUD Kramat Jati
- RS Antam Medika
- Puskesmas Kecamatan Kramat Jati
Baca juga: Sederet Tantangan Penanganan Pandemi, Infodemik Jadi Musuh dalam Melawan Covid-19
Adapun persyaratan bagi orang yang menerima vaksin Moderna sebagai berikut:
1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2;
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter;
3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Moderna di Jakarta"