Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ayah : Saya Rayu Dia seperti Orang Pacaran
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.
Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Jumat (13/8/2021).
Korban, akhirnya berani melaporkan tindakan ayah kandungnya.
Kepada awak media, NS mengaku mencintai anaknya sendiri.
"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal, saya rudapaksa dia setiap ada kesempatan," kata NS.
NS kini telah diamankan ke Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti satu potong celana pendek warna abu-abu.
Satu potong kaus lengan pendek dan satu potong celana dalam warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung), maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," terang Andrian.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri, Kompas.com/Ach Fawaidi)