Pemkab Bogor Putuskan Perpanjang PPKM Sampai 30 Agustus 2021, Kini Jadi Level 3
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor putuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor putuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perpanjangan PPKM ini dilakukan mengingat PPKM sebelumnya berakhir pada 23 Agustus 2021.
Namun, levelnya kini diturunkan menjadi PPKM Level 3.
"Di sejumlah daerah aglomerasi turun dari level 4 ke level 3 tidak terkecuali wilayah Jabodetabek," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).
Pemkab Bogor rencananya bakal memperpanjang PPKM sekaligus mulai memberlakukan PPKM Level 3 ini dari tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021.
"Sesuai dengan dengan ketentuan dan Intruksi Pemerintah Pusat, Pemkab Bogor mulai tanggal 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 akan memberlakukan PPKM Level 3," kata Ade.
Ketentuan pemberlakuan-pembatasan di PPKM Level 3 Kabupaten Bogor ini, kata Ade, akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor.
Rencananya, ketentuan-ketentuan pembatasan PPKM Level 3 tersebut bakal segera diumumkan dalam waktu dekat ini.